Sistem pada panel pompa hydrant tersebut biasanya menggunakan 2 standar
yaitu
1. Standar DPK DKI ( Dinas Pemadam Kebakaran Daerah Khusus Ibukota )
2. Standar NFPA 20 ( Lembaga Independen untuk fire hydrant di AS ) .
Perbedaan diantara 2 standar tersebut adalah pada kemudahan pada saat terjadi kebakaran . Pada sistem NFPA 20 dilengkapi dengan EMERGENCY START pada control panel electric hydrantnya , apabila terjadi kebakarandan pada saat itu sistem panel sudah tidak berjalan tetapi masih ada arus pada jaringan maka pompa akan tetap dioperasikan , lain halnya dengan standar DPK DKI pompa sudah tidak akan bisa berjalan lagi karena tidak dilengkapi dengan Emergency Start . Pada sistem NFPA 20 juga dilengkapi dengan fasilitas untuk conection ke BAS ( Building Automatic System )
1. Standar DPK DKI ( Dinas Pemadam Kebakaran Daerah Khusus Ibukota )
2. Standar NFPA 20 ( Lembaga Independen untuk fire hydrant di AS ) .
Perbedaan diantara 2 standar tersebut adalah pada kemudahan pada saat terjadi kebakaran . Pada sistem NFPA 20 dilengkapi dengan EMERGENCY START pada control panel electric hydrantnya , apabila terjadi kebakarandan pada saat itu sistem panel sudah tidak berjalan tetapi masih ada arus pada jaringan maka pompa akan tetap dioperasikan , lain halnya dengan standar DPK DKI pompa sudah tidak akan bisa berjalan lagi karena tidak dilengkapi dengan Emergency Start . Pada sistem NFPA 20 juga dilengkapi dengan fasilitas untuk conection ke BAS ( Building Automatic System )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar